AgusWandi Tandjung pria yang menghuni apartemen ITC Roxy Mas karena ketahuan sedang mencharge Hp milik nya di salah satu stop kontak yang bukan miliknya di apartemen lantai 7, Agus yang juga Sekjen asosiasi penghuni rumah susun seluruh indonesia ini di tuntut dan di jatuhi vonis penjara oleh pengadilan, kejadian ini dinilai dia sebagai pembunuhan karakter dan sebagai pelaporan yang sangat mengada - ada (dikutip dari Detiknews.com).
Kejadian ini membuktika bahwa hukum di negara ini sudah benar benar dipermainkan. coba anda bayangkan berapa kerugian yang di terima oleh pihak apartemen yang pasti tak seberapa dan jika di ikhlaskan toh pihak manajemen tak akan rugi dan bangkrut. ini membuktikan bahwa betapa mudahnya hukum di permainkan bukan lagi untuk sebagai tegaknya kebenaran tetapi juga untuk mengancurkan perorangan bahkan institusi.
seperti kejadian antara KPK dan Polri dmana kasus tersebut sudah bukan lagi murni untuk penegakan hukum melainkan pembunuhan karakter dan membentuk opini negatif di mata rakyat.
ooohhh negara ku sampai kapan kau begini......
NB: catatan ini semata mata hanya pendapat sang penulis dan tidak bermaksud untuk hal yang negatif
Kejadian ini membuktika bahwa hukum di negara ini sudah benar benar dipermainkan. coba anda bayangkan berapa kerugian yang di terima oleh pihak apartemen yang pasti tak seberapa dan jika di ikhlaskan toh pihak manajemen tak akan rugi dan bangkrut. ini membuktikan bahwa betapa mudahnya hukum di permainkan bukan lagi untuk sebagai tegaknya kebenaran tetapi juga untuk mengancurkan perorangan bahkan institusi.
seperti kejadian antara KPK dan Polri dmana kasus tersebut sudah bukan lagi murni untuk penegakan hukum melainkan pembunuhan karakter dan membentuk opini negatif di mata rakyat.
ooohhh negara ku sampai kapan kau begini......
NB: catatan ini semata mata hanya pendapat sang penulis dan tidak bermaksud untuk hal yang negatif